Bank Perkreditan Rakyat Mitra Agung Mandiri (selanjutnya disebut BPR”), berkedudukan di JI. Raya Blitar No. 25 Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 7 Desember 1992 oleh Notaris Biantoro Pikatan, Sarjana Hukum, Notaris di Tulungagung dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-140T.Hr.01.01.TH.1993 tertanggal 6 Maret 1993. Anggaran dasar tersebut telah mengalami perubahan dengan Akta Nomor 37 tanggal 14 September 1998 oleh Notaris Veronica Lily Dharma, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-106.HT.01.04.TH.2000 tanggal 4 Jarn.tar, 2000.
Anggaran dasar Bank mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 04 Mei 2012 oleh Notaris Agung lriantoro, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan dan tersimpan dalam database Sisminbakum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.10-24416 tanggal 04 Juli 2012.perihal penetapan kembali susunan pengurus Perseroan. Maksud dan tujuan berdasarkan dengan pasal 3 Menurut Akta pendirian tersebut, bidang usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitra Agung Mandiri adalah menjalankan usaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat dengan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentu’K oeposno berjangka dan tabungan.
- Memberikan kredit bagi pengusaha kecil atau masyarakat pedesaan.
Perijinan yang dimiliki oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitra Agung Mandiri sebagai berikut:
- Persetujuan Prinsip Pendirian Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri Keuangan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan dengan Nomor S-185/MK.17/1993 tanggal 23 Pebruari 1993.
- ljin menjalankan usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan surat keputusan Nomor Kep.242/MK.17/1993 tanggal 26 Oktober 1993 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Moneter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Nomor 13.32.1.65.00051 tanggal 18 Nopember 2014 berlaku sampai dengan tanggal 13 September 2019.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Departemer. Keuangan Direktorat Jendral Pajak Nomor 01.556.854.6-629.000
Perijinan yang dimiliki oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitra Agung Mandiri sebagai berikut:
- Persetujuan Prinsip Pendirian Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri Keuangan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan dengan Nomor S-185/MK.17/1993 tanggal 23 Pebruari 1993.
- ljin menjalankan usaha Bank Perkreditan Rakyat dengan surat keputusan Nomor Kep.242/MK.17/1993 tanggal 26 Oktober 1993 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Moneter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Nomor 13.32.1.65.00051 tanggal 18 Nopember 2014 berlaku sampai dengan tanggal 13 September 2019.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Departemer. Keuangan Direktorat Jendral Pajak Nomor 01.556.854.6-629.000
- KEPENGURUSAN & PEMEGANG SAHAM
Susunan pengurus Perseroan berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 04 Mei 2012 oleh Notaris Agung lriantoro, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.10-24416 tanggal 03 Juli 2012, adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Judi Agus Setiawan
Komisaris : Ali Gapur
Direktur Utama : Wahyu Soehardono
Direktur : Niar Sufiati